Pada umumnya profesi jurnalis, wartawan, dan reporter itu sama saja, yaitu sebagai mencari, meliput, dan memproduksi berita untuk disebarkan kepada masyarakat. Yang membedakan hanyalah terletak pada penggunaan istilah saja.
UU No 40 Tahun 1999 tentang pers
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Selain sebagai pencari berita, berikut merupakan tugas seorang jurnalis dalam kehidupan masyarakat:
a. Memberikan Informasi, Pendidik, dan Agen Pembaru
Media berperan sebagai pemberi informasi melalui beberapa hal, seperti berita, feature, reportase, atau karya-karya lainnya. Informasi tersebut bisa memengaruhi, mengubah pikiran, bahkan menggerakkan masyarakat untuk berbuat suatu hal, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, seorang wartawan harus menyajikan informasi yang bersifat mendidik dan bermanfaat untuk meningkatkan nilai kehidupan pembacanya.
b. Memberi Hiburan pada Masyarakat
Selain menyampaikan informasi berisi pengetahuan, profesi yang bergerak di bidang media juga bisa berperan untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Contohnya, menampilkan karya jurnalistik seperti feature atau komik yang isinya membahas kehidupan masyarakat sehari-hari.
c. Penafsir (Interpreter)
Tidak semua peristiwa yang terjadi dapat langsung diserap dengan mudah oleh masyarakat. Oleh karena itu, seorang jurnalis memiliki tugas untuk menafsirkan dan menjelaskan arti dari peristiwa yang terjadi. Misalnya, dengan analisis berita dalam reportase atau komentar berita dalam tajuk rencana.
d. Wakil Publik dan Advokasi
Tugas jurnalis media yang lain adalah membela kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, berita merupakan produk jurnalistik yang harus menjadi cerminan suara rakyat. Seorang wartawan bisa bertindak untuk mengkritisi kebijakan atau tindakan pemerintah yang dipandang merugikan rakyat.
Berikut 4 Jenis Wartawan:
1. Wartawan Kantor Berita.
2. Wartawan Foto.
3. Wartawan Freelance.
4. Wartawan Koresponden.
Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Karakteristik Wartawan: Standar Profesi
1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Bekerja di sebuah media.
3. Menguasai Bidang Liputan.
4. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
PERTANYAAN:
1. MANFAAT MEMPELAJARI MATERI TUGAS WARTAWAN DAN STANDAR WARTAWAN
2. KEGUNAAN MATERI TUGAS WARTAWAN DAN STANDAR WARTAWAN UNTUK KEHIDUPAN SEHARI HARI
3. KERUGIAN TIDAK MENGETAHUI MATERI TUGAS WARTAWAN DAN STANDAR WARTAWAN
JAWAB:
1. Manfaat mempelajari tugas wartawan dan standar wartawan adalah kita dapat mengetahui tugas-tugas wartawan itu seperti apa saja dan standar menjadi seorang wartawan iu bagaimana.
2. Materi tentang tugas wartawan dan standar wartawan ini berguna karena kita bisa mengetahui tugas tugas wartawan dalam menjalankan pekerjaanya. Sehingga kita bisa menyampaikan informasi dengan benar menurut standar kewartawanan.
3. Kerugiannya adalah kita tidak dapat mengetahui tugas dan standar seorang wartawan itu seperti apa dan kita tidak dapat menambah pengetahuan tentang kewartawanaan.
REFERENSI
https://www.ujungjari.com/2022/04/10/ini-manfaat-positif-bagi-milenial-jika-belajar-jurnalistik/
https://myskill.id/blog/dunia-kerja/jurnalis/
Wah mantap
BalasHapusKeyen
BalasHapusGoodd
BalasHapusGood
BalasHapusGood makasih ilmunya
BalasHapusGood
BalasHapusTerima kasih👍, sangat bermanfaat.
BalasHapusSangat bermanfaat dan menambah pengetahuan saya 👍
BalasHapusTetap Semangat untuk tetap memberikan ilmu yang baik 💪
Semoga ilmu nya berguna bagi semua orang 🤲
Sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusSemangat trs
BalasHapusMantap
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus